Muadzin Masjid Muhsinin Labuhan Batu bernama Eka Ramadhana ditangkap Satpol PP dan aparat kepolisian setelah memprotes musik hiburan agar dikecilkan saat Azan berkumandang.
Insiden ini terjadi saat perayaan HUT ke 71 Kabupaten Labuhan Baru Sumatra Utara, di Lapangan Ikabina, Rantauprapat, tepatnya di seberang Mapolres Labuhanbatu, senin (17/10/2016).
Seperti dilansir medansatu.com, saat memasuki adzan Shalat Dzuhur, panitia tetap melangsungkan kegiatan yang telah masuk persembahan tarian berbagai etnis. Padahal suara adzan dari Masjid Muhsinin yang hanya berjarak sekitar 20 meter terus berkumandang.
Karena musik yang berasal dari acara HUT Pemkab itu sangat keras, seorang Ramadhana mendatangi protokol di atas pentas untuk menyarankan agar acara dihentikan sementara. Namun protokol menyarankannya agar menemui panitia di bagian podium.
Karena saranya tak didengarkan pihak panitia, kemudian Ramadhana kembali ke Masjid untuk menunaikan Sholat Dhuhur. Saat melangkah menuju arah masjid Muhsinin, Ramadhana malah dikejar puluhan panitia, sejumlah petugas dari Satpol PP serta aparat dari Mapolres Labuhanbatu. Petugas membawanya dengan cara mengapit lehernya.

0 Response to "Muadzin Masjid Ini Ditangkap Polisi Hanya Karena Minta Suara Musik Dikecilkan Saat Azan Berkumandang"
Posting Komentar